Mataram, lintasbatasnews.com -  Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima mengikuti giat Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum.


Diskusi Publik ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk RUU KUHP kepada masyarakat terutama mengenai apa yang menjadi isu dan pokok permasalahan dalam rancangan undang-undang tersebut.


Kepala Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N dalam sambutannya mengatakan meskipun telah melalui selama lebih dari 50 tahun penyusunannya, RUU KUHP ini masih mendapat pro-kontra dari masyarakat.


Hal ini membuat Kementerian Hukum dan HAM mengadakan serangkaian diskusi publik yang diharapkan menjadi media penampung masukan masyarakat mengenai RUU KUHP.


Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam keynote speech sekaligus membuka acara, melanjutkan pembaruan KUHP nasional ini merupakan upaya rekodifikasi dan diarahkan juga sebagai upaya harmonisasi dengan menyesuaikan KUHP terhadap hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi.

 Diharapkan RUU KUHP ini bisa menyelesaikan salah satu permasalahan hukum penting di Indonesia, yaitu overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Eddy berharap diskusi ini dapat menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP serta dapat menghimpun masukan dari berbagai pihak. 

Diskusi ini juga merupakan pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan.


Diskusi Publik RUU KUHP dilaksanakan secara bertahap di beberapa kota di Indonesia dalam bentuk diskusi dua arah.


Dari Kemenkumham NTB, hadir di tempat Kepala Kantor Wilayah beserta Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Satuan Kerja, Forkopimda NTB, Akademisi Perguruan Tinggi di NTB dan Lembaga Bantuan Hukum di NTB. Diskusi ini juga diikuti oleh 700 lebih peserta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming dari platform YouTube.

(Humas)