Blitar, Lintasbatasnews.com - Polsek Kesamben menerima laporan dan ungkap kejadian percobaan pencurian sebuah sepeda motor jenis matic Nopol AG 3234 NW, berdasarkan SPKT Sabtu (29/05/21).
Yang dilakukan oleh ARY (lelaki 41th), yang beralamatkan di Sirnagalih desa Harjasari kecamatan kota bogor selatan kota Bogor.
Seperti diketahui sesuai laporan, korban Adtya H warga Popoh, Selopuro sedang memarkir kendaraannya di depan klinik laboratorium raya tepatnya di jalan raya desa kesamben kecamatan Kesamben kabupaten Blitar, diperkirakan pada pukul 10.00 wib, dan dikuatkan oleh keterangan dari para saksi mata yang melihat kejadian tersebut.
Kronologis kejadian bermula saat korban sewaktu berada di dalam laboratorium klinik raya desa kesamben yang sedang bekerja melihat dari dalam, bahwa sepeda motor vario milik korban yang di parkir di depan laboratorium sedang di tuntun dan di tunggangi oleh seorang memakai kaos hitam yang tidak di kenal. Kemudian korban sdr. ADITYA dan saksi sdr. JAENURI langsung keluar laboratorium klinik untuk meneriaki pelaku dengan teriakan "maling – maling!!.." lalu sepeda motor tersebut di tinggal lari oleh pelaku, dan Salah satu Warga sekitar yang mendengar dan melihat kejadian tersebut kemudian melapor ke polsek Kesamben yang jaraknya dari TKP sangat dekat, kata petugas kepolisian Sektor Kesamben.
Selain itu, Kapolsek IPTU Eko Soedjoko juga menyampaikan "setelah laporan diterima kemudian anggota polsek melakukan pengejaran dan penangkapan dengan warga. Lalu pelaku berhasil di lakukan penangkapan , kemudian pelaku di bawa ke polsek kesamben untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut", jelasnya.
Sementara barang bukti berupa satu buah handphone android warna putih, satu unit sepeda motor dengan NopoL M 5962 PG ( Milik pelaku ), dan kaos lengan panjang warna hitam kini diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berikut juga satu unit sepda matic dengan nopol AG 3234 NW beserta STNK ( Milik korban ) .
Mengenai hal ini, tindakan kepolisian yang dilakukan kemudian mendatangi TKP, olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melakukan penyidikan dan melaporkannya kepada pimpinan, tandas kabag Humas Polres Blitar Imam Subechi.
(Son/Humas)
0 Komentar