Pasuruan, lintasbatasnews.com - Telah terjadi peristiwa kebakaran rumah di Dusun Karangselem RW 01/RT 01 Desa Sumberdawesari Grati Pasuruan, Sabtu (22/05/2021).  Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan milik Yusuf  Dusun. Karangselem RW 01 RT 01 Ds. Sumberdawesari Grati Pasuruan. 

Pada saat kejadian kebakaran tersebut, rumah sedang ditempati/dikontrak oleh Siti Mumainnah (mantan istri  Suhul Taubat ) Dusun Karangselem RW 01 RT 01 Desa Sumberdawesari Grati Pasuruan,  Mutmainah tinggal di situ bersama anaknya.

Pelaku pembakaran 3 unit sepeda motor dan rumah tersebut di lakukan oleh Suhul Taubat dengan cara membuka kran bensin salah satu sepeda motor dan membakarnya dengan korek api. Api pun membesar dan melalap habis 3 motor berikut rumah kontrakan yang di tinggali mantan istri pelaku.

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah serta mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan yang tiba di TKP sekitar jam 03.10 wib.

Selanjutnya pelaku pembakar rumah kontrakkan, Suhul yang pada saat itu masih di sekitar TKP langsung diamankan oleh warga dan anggota Kepolisian dari Polsek Grati ke Polres Pasuruan Kota.

Hingga berita ini diunggah, petugas Kepolisian Rosot Kota masih melakukan pendalaman darimotif sesungguhnya peristiwa tindak pidana tersebut.


Penulis/Admin : Abimanyu