Pasuruan, Jatim,  lintasbatasnews.com -  Peristiwa aksi pemukulan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang aksinya tersebut terekam Kamera tersembunyi (CCTV) kini berbuntut ke ranah hukum.


Pasalnya, korban pemukulan tersebut menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti laporaan Nomor : LP-B/13/IV /RES 1.6/2021/ laporan /Reskrim/ Pasuruan Kota/ SPKT Polsek Purworejo. tgl 25 Mei 2021 di Kepolisian setempat.


Kronologi kejadian sebagai diutarakan korban kepada penyidik bahwa  Hari Minggu  23 Mei   2021 sekira pkl  21.10  wib di RESTO  AYAM GEPREK BENSU  area pertokoan PARI MAS  Jl Panglima Sudirman  Pasuruan peristiwa tersebut terjadi.

Korban mengaku bernama  LINDRA UPIK IKA SANDRANI , Perempuan , 23 th , Islam , Swasta , WNI , Almt  Dsn Karang Anyar Tengah Rt 02  Rw 05  Ds Karang Sentul  , Kec  Gondang Wetan   Kab Pasuruan


Mendapat laporan, Polisi segera melakukan  Olah  TKP di  RESTO AYAM GEPREK BENSU  di area pertokoan Parimas  Jl Panglima Sudirman  Pasuruan 


Poksek Purworejo Bergabung dengan TEAM RESMOB SUROPATI  segera melakukan Penangkapan terhadap  Pelaku AB  seorang Laki-laki ,  umur 23 tahun , Islam , Swasta, WNI , Almat  Dsn Bandilan Rt 01  Rw 02  , Ds Ranu Klindungan  Kec Grati  Kabupaten Pasuruan 

Polisi menyebutkan bahwa pada hari minggu tgl 23 mei 2021 sekira pukul 20.0 wib Korban  didatangi oleh pelaku yang juga tunangan dari Korban.

Dalam keterangannya, Korban mengatakan, bahwa tak lama kemudian pelaku pergi keluar dari tempat tersebut dan kemudian sekira pukul 21.00 wib pelaku datang kembali ke tempat korban dan bermaksud akan mengajak ngobrol Korban.

Namun korban  menolak dengan alasan masih ada customer di resto geprek bensu tersebut sehingga terjadi perdebatan antara korban  dan pelaku hingga terjadi cek-cok dan berujung pertengkaran.

Tak disangka oleh korban, tiba-tiba saja, saat itu Pelaku  memukul Korban di  bagian Kepala sekitar 3 kali dengan posisi tangan menggenggam.


Nenurut keterangan dari Korban saat diperiksa petugas menerangkan bahwa pelaku pada 4 hari sebelum kejadian juga sempat melakukan penganiayaan yang sama.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Purworejo bersama  team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota  di Rumah kediaman pelaku di Grati Pasuruan.

Kepada penyidik Polres Pasuruan Kota, pelaku telah  mengakui perbuatannya  yang sempat viral di MEDSOS, dan pelaku mengakui bahwa pria pelaku penganiayaan adalah dirinya.


Hingga berita ini diunggah perkara ini masih dalam penanganan pihak Berwajib, dalam hal ini adalah Kepolisian Resor Pasuruan Kota.

(Abi)