Poso - Upaya Satgas Madago Raya dengan menggandeng Kementrian Agama Kabupaten Poso, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, tokoh agama dan tokoh adat telah memberikan harapan terciptanya kedamaian di Bumi Sintuwu Maroso, Poso Sulawesi Tengah.
Warga masyarakat Dusun Tamanjeka Desa Masani Kec. Poso Pesisir yang dikenal dengan basis Islam radikal telah mengucapkan ikrar atau deklarasi untuk menolak dan melawan radikalisme dan terorisme, Rabu (23/6/2021) di halaman masjid Nurul Huda
“Bismillahir-rahmanir-rahim, dari Poso untuk Indonesia, Kami warga Tamanjeka menolak dan melawan segala bentuk radikalisme, terorisme, untuk mewujudkan Poso yang aman, demi masa depan yang lebih baik” demikian bunyi deklarasi yang diucapkan warga dusun Tamanjeka yang mayoritas adalah eks narapidana teroris (napiter) dihadapan Satgas Madago Raya, Kementrian Agama, MUI Kab. Poso, tokoh agama dan tokoh adat
Kasatgas Humas Madago Raya Kombes Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada media di Palu, Kamis (24/6/2021) mengungkapkan “Dengan adanya deklarasi menolak dan melawan radikalisme dan terorisme sebagaimana diucapkan warga dusun Tamanjeka yang mayoritas adalah mantan napiter semoga dapat mewujudkan Kabupaten Poso yang damai dan Poso yang lebih baik”
Upaya preemtif ini diprakarsai oleh Satgas Madago Raya dengan menggandeng Kemenag Kab. Poso M. Arif, Ketua MUI Kab. Poso KH. Arifin Tuamaka, tokoh agama Ustad Zainuddin yang beberapa hari terakhir terus memberikan edukasi, pembinaan dan penggalangan kepada warga Tamanjeka Poso, terang Didik
Mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini juga mengatakan semoga dengan adanya Ikrar atau deklarasi menolak dan melawan radikalisme dan terorisme ini, dapat diikuti oleh warga Kabupaten Poso yang lain sebagai perwujudan bahwa Tororisme adalah musuh bersama, pungkasnya.
Sebelum dilakukannya ikrar atau deklarasi oleh warga dusun Tamanjeka Desa Masani Kec. Poso Pesisir Kab. Poso ini terlebih dahulu mendapat pembinaan dari Satgas Madago Raya, Kemenag dan Ketua MUI Poso
0 Komentar