Pasuruan - seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial AR (21), Alamat Mracak Rt. 02 Rw. 04 Desa Kurung Kec. Kejayan Kab. Pasuruan nyaris di amuk massa akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Bugul Kidul bersama warga masyarakat pada Sabtu (19/06/2021) kemarin.


Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial AR (21), Alamat. Mracak Rt. 02 Rw. 04 Desa Kurung Kec.Kejayan Kab. Pasuruan melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan HOS Cokroaminoto Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan pada Sabtu (19/6/2021) malam.


Kapolsek Bugul Kidul Kompol Suprihatin S.H menuturkan, kejadian berawal saat personil Polsek Bugul Kidul sedang melaksanakan patroli kemudian menerima informasi adanya kejadian Curas di depan Garasi Bus Pandawa kelurahan Bakalan, saat itu petugas patroli langsung mendatangi TKP dan bertemu langsung dengan korban.


“Setelah petugas mengetahui kronologis kejadian langsung dari korban, lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama warga ”ungkap Kompol Suprihatin.


Kapolsek menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan HOS Cokroaminoto Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan pada Sabtu (19/6/2021) malam, terhadap korban Sumiyati (44) , pekerjaan pedagang warga Jl. Hos Cokroaminoto Rt.01 Rw.02 kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.


“Pelaku diduga telah melakukan jambret dompet dan Hp merk Oppo Type A15 warna putih mutiara milik korban Sumiyati Jalan HOS Cokroaminoto Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan sekira pukul 20.30 Wib,” ujar Kompol Suprihatin


Menurutnya kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari GOR Pasuruan Kota melewati Jalan Hos Coroaminoto dengan mengendarai sepeda motor honda Beat bersama dengan putra dan putrinya yang bernama Putri Dan Risky, selanjutnya sesampainya di depan Garasi BUS PANDAWA ada seorang laki-laki dari arah belakang membuntuti dan menyalip dari sebelah kiri, dan tiba-tiba pelaku mengambil Dompet dan HP korban Merk OPPO A15 Warna Putih, yang terletak didasbor sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di simpang tiga Masjid Al- Kautsar.


“Setelah pelaku merebut HP dan dompet milik korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar dan saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di simpang tiga Masjid Al Kautsar kecamatan Bugul Kidul,” ungkap Kapolsek.


Ia mengungkapkan, selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Speda motor Suzuki FU 150 SCD3 dan 1 buah Hp merk OPPO type A15 warna putih mutiara.


“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolsek Bugul Kidul, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Abimanyu/Humas)