Surabaya, lintasbatasnews.com - Beberapa anggota Satuan Bantuan Tempur atau Satbanpur dari Yon-Arhanudse 8/MBC terlihat menyisir beberapa area yang berada di Kecamatan Semampir, Surabaya.
Penyisiran itu, dalam rangka operasi yustisi PPKM darurat yang dilakukan oleh personel tiga pilar setempat.
Selain jalan Nyamplungan, aparat gabungan terlihat menggelar patroli di Jalan KH. Mas Mansyur, Jalan Sultan Iskandar Muda, hingga Wonokusumo.
“Ada beberapa pedagang yang kita tegur. Karena, mereka beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Mayor Inf Hendi Ekoyono. Minggu, 11 Juli 2021 malam.
Sanksi berupa teguran, sengaja dilakukan sebagai bentuk peringatan. Ia mengungkapkan, jika pihaknya nanti bakal memberikan sanksi lebih tegas ketika himbauan yang sebelumnya sudah dilakukan, tetap dilanggar oleh pedagang di area itu.
“Untuk sementara kita berikan teguran. Kalau besoknya melanggar, sengaja kita berikan sanksi tegas,” kata Danramil.
Abimanyu
0 Komentar