Tabanan - Untuk mencegah penyebaran covid19 dan sebagai tindak lanjut dari Operasi Aman Nusa II Lanjutan dalam rangka PPKM level 4 , sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 , Polsek Baturiti, Polres Tabanan melaksanakan Yustisi dan melakukan himbauan kepada masyarakat pedagang di Pasar Baturiti dengan menurunkan personil Unit Patroli Samapta , Reskrim , dan Binmas Polsek Baturiti pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pagi.
Kapolsek Baturiti AKP I Made Pramastia, S.H,
S.I.K., M.H., Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa untuk kegiatan pagi ini kami menyasar tempat tempat keramaian Pasar dan tempat lainnya , seperti pertokoan strategis yang berpotensi terjadinya kerumunan, kami lakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas di luar rumah sehubungan dengan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4. Mari kita semua tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, agar penyebaran covid19 dapat kita cegah, ucap Kapolsek Baturiti didampingi Kanit Reskrim Polsek Baturiti AKP I Wayan Sudiana, SH.
Lebih lanjut Kapolsek Baturiti menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini akan terus kami lakukan bekerjasama dengan stakeholder tingkat Kecamatan Baturiti, agar benar-benar kita semua sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, ungkap AKP I Made Pramastia, S.H, S.I.K., M.H.,
(Humas Polres Tabanan)
0 Komentar