Pasuruan - Dampak pemberlakuan PPKM Darurat telah banyak dirasakan para pelaku usaha kecil dan sektor riil lainnya di wilayah Kota Pasuruan. Salah satunya para pedagang kaki lima (PKL) dan tukang becak yang berada di sejumlah titik di Kota Pasuruan.
Berkurangnya mobilitas warga serta pembatasan jam operasional kegiatan semua usaha, membuat para pedagang yang menempati lokasi jualan non permanen tersebut, terpaksa harus rela kehilangan penghasilannya.
Guna meringankan beban para PKL yang ikut terdampak pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Jajaran bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP serta Dishub Kota Pasuruan memberikan bantuan sosial kepada para PKL yang ada di sejumlah lokasi di Kota Pasuruan, Jumat (23/7/2021).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman S.I.K M.SI menyampaikan, sektor usaha yang terdampak pemberlakuan PPKM darurat seperti PKL dan usaha warung tenda sangat membutuhkan bantuan, setelah mereka tidak dapat berjualan secara maksimal.
Karena adanya instruksi dari Walikota Pasuruan kepada para PKL agar selama pelaksanaan PPKM Darurat tidak melayani pembelian makan di tempat dan mereka harus menutup usahanya lebih cepat dari biasanya.
Untuk itu, di sela kegiatan patroli besar penegakan disiplin protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Pasuruan Kota juga memberikan bantuan sosial kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Malam ini Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli skala besar serentak seluruh Indonesia atas perintah Bapak Kapolri melalui Kapolda Jatim. Kami melakukan patroli skala besar sekaligus membagikan bantuan sosial kepada pedagang pedagang kecil yang berada di seputaran Kota Pasuruan. Mudah mudahan dengan bantuan yang mungkin tidak seberapa ini, namun Insya Allah bisa membantu dan meringankan para pedagang kecil ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan memang saat ini masa sulit mohon pengertian seluruh masyarakat khususnya Kota Pasuruan untuk tetap menaati peraturan protokol kesehatan dan mudah mudahan Allah SWT segera mengangkat wabah Pandemi dari Indonesia" jelas AKBP Arman.
“Sasaran kami adalah masyarakat yang langsung terdampak PPKM Darurat ini, seperti PKL, penjual nasi goreng dorongan serta pemilik warung tenda dan para tukang becak seperti yang ada di Jalan sumatra, jalan niaga raya" jelasnya.
Kapolres juga menambahkan, melalui bantuan sosial tersebut dapat meringankan beban para pelaku usaha kecil dan para PKL dan masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Pasuruan. Sehingga mereka bisa patuh dan dapat melaksanakan berbagai ketentuan PPKM Darurat.
“Semoga bantuan tersebut bermanfaat buat mereka dan kami tetap mengimbau kepada para pedagang/PKL dan tukang becak untuk bersabar, taat dan patuh aturan pemerintah, selama PPKM Darurat" tutupnya
0 Komentar