Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release ungkap kasus Ilegal Access (Skimming) yang bertempat di Lapangan Mako Polres Pasuruan Kota. Selasa (12/10/2021).
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, pagi hari ini satreskrim Polres Pasuruan Kota merelease kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming, di atm salah satu bank yang ada di kota Pasuruan.
"Ungkap kasus skimming ini pertama kalinya selama Polres Pasuruan Kota Ini berdiri. Kali ini satreskrim polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus skimming ini yang dilakukan oleh tersangka warga negara asing dari Bulgaria dengan Visa Wisata." Ujar Kapolres
Modusnya tersangka memasang alat skimming di berbagai daerah yang ada di Jawa Timur mulai dari Kediri Madiun Tulungagung Blitar Ngawi dan salah satunya di Pasuruan di salah satu ATM Bank Negara di Jalan Sultan Agung.
"Alat skimming ini dipasang mulai dari tanggal 26 Juli sampai 31 Juli 20021 dan kemarin berhasil diungkap dan di tangkap pada tanggal 2 Oktober 2021. jumlah korban sampai saat ini sudah mencapai 29 orang yang sudah diketahui dengan jumlah uang yang berhasil di curi melalui alat skimming ini yaitu Rp 493.000.000 Juta." Jelas AKBP Arman
Pada tempat yang bersangkutan memasang alat skimming di mulut ATM juga terdapat kamera mini (micro camera) yang pasang di atas tombol Pin, sehingga tersangka bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah sekaligus pin ATM pada saat melakukan transaksi di mesin ATM, dari data tersebut kemudian dikirim ke server temannya di negara pelaku, setelah itu dikirimkan kembali dengan analisa nomor kartu dan pin atm yang sama, dari kedua data tersebut (data server dan pin ATM) pelaku dapat membuat duplikat ATM dengan magnetic card sehingga pelaku dapat melakukan transaksi penarikan/pencurian uang milik para nasabah.
"Adapun barang bukti yang kami sita ada 2 mobil, kemudian 2 laptop, 5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, kemudian dua pasport dan peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming ataupun membatu membuat alat skimming, antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, kemudian alat magnetic card reader, kemudian 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming, serta alat-alat lainnya." Kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka berininias VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal namun masih DPO. kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Abimanyu/Humas)
0 Komentar