Polresta Jayapura Kota,- Tersangka DT (28) warga APO Bengkel akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (6/12) siang.


Penyerahan DT atas perkara Pemerkosaan dan Pencurian yang dilakukannya sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 1010 / VIII / Spkt / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 28 Agustus 2021.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka DT tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat menerangkan, penyerahan tersangka DT disertai dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukannya dan diterima langsung oleh jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H.


"Atas perbuatannya, DT terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya.


Tindak pidana pemerkosaan dan pencurian yang dilakukan DT terjadi pada Jumat 28 agustus 2021 sekitar jam 03.00 dini hari di seputaran APO Bengkel Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara.(*)


Penulis : Subhan