Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan penjual minuman keras yakni A (21) warga pasar lama distrik Abepura beserta ratusan barang bukti minuman keras berbagai merk. Sabtu (18/12) malam.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika di konfirmasi melalui telepon seluler siang tadi (19/12).
"A (21) ditangkap tim opsnal resnarkoba Polresta di seputaran pasar lama distrik Abepura sekitar pukul 23.45 wit, dimana saat itu pelaku sedang membawa barang bukti minuman keras ilegal dari tempat persembunyiannya dan akan menjualnya, " ujarnya.
Lanjutnya, saat diamanakn, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku beserta barang bukti 271 botol/kaleng minuman keras berbagai merek diamankan ke Mapolresta.
"Kini pelaku A dalam pemeriksaan penyidik sat resnarkoba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ucapnya.
Ia pun menjelaskan, penangkapan pelaku A berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami langsung merespon, apalagi saudara-saudara kita umat nasrani dalam minggu tenang di bulan Desember sebelum merayakan hari raya Natal tahun 2021.
"Selama bulan Desember ini, pihaknya akan rutin melaksanakan penertiban penjual minuman keras secara ilegal, apalagi yang beroperasi pada malam hari seperti di wilayah pasar lama, waena maupun jalan kepala dua, " tandasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar