Polresta Jayapura Kota,- Sinergitas Polri dan TNI di perbatasan RI Skouw-Wutung distrik muara tami gagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja bertempat di jalan poros perbatasan Skouw-Wutung, Selasa (04/01) sore.


Kapolsubsektor Skouw-Wutung Iptu Kasrun, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dimana seorang pria berinisial TM (26) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sesaat usai mengambil paketannya tersebut.


"TM ditangkap bersama narkotika jenis ganja kering seberat 3 ons beserta 3 orang saksi dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 2914 SZC warna Silver," ungkapnya.


Dikatakannya, penangkapan berawal saat personilnya Brigpol Faisal mendapatkan laporan dari masyarakat via telepon bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja disekitar jalan poros area skouw-wutung.


"Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung meminta backup dari pihak TNI dari Inteldam XVII Cenderawasih yang bertugas di Pos Perbatasan untuk bersama-sama melakukan penyelidikan diseputaran TKP," pungkas Iptu Kasrun.


Lanjutnya, beberapa saat kemudian di sekitaran jalan poros perbatasan RI-PNG terlihat mobil jenis xenia warna silver dengan penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan hingga dilakukan pengecekan.


"Dengan sigap anggota Polsubsektor Skouw bersama personil Deninteldam tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja dibungkus dalam kantong plastik hitam yang sempat di ambil dari semak-semak," terangnya.


Ia pun menambahkan, kini TM bersama barang bukti berupa ganja tersebut telah diserahkan ke satuan narkoba polresta jayapura kota untuk dilakukan penegakkan hukum atas perbuatannya. "Kami juga menghimbau kepada warga yang mendapati atau mengetahui tentang transaksi barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian, semua untuk kepentingan dan masa depan kita bersama," tutupnya.


Ditempat berbeda, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan TM bersama barang bukti tersebut ke pihaknya untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya.(*)


Penulis : Subhan