Buleleng, Bali - Berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang dirumahnya, pada saat itu terlihat oleh korban pelaku sedang melintas didepan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang dipergunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.


Setelah pelaku kembali dirumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa, umur 48 tahun, mendatangi rumah pelaku dengan mebawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban Mertasih dan mengajak korban pulang kerumah.


Tidak lama kemudian korban kembali mendatangi rumah pelaku namun tidak membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut, dan tiba-tiba pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah tombak kemudain menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus kedada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah.


Melihat korban sudah terluka kemudian korban diajak keemperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku.  Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek Sukasada, kejajdiannya pada hari Rabo tanggal 5 Januari 2022 pukul 01.00 wita, kejadiannya di Banjar Dinas Padang Buli Desa Padang Bulia . 


Untuk sementara pelaku yang bernama Kadek Ginarsa, umur 37 tahun, untuk sementara diamankan di Polsek Sukasada dan setelah dilakukan interviews mengakui perbuatannya dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penusukan berupa  : 1(satu) buah tombak dengan gagang kayu  yang dililit  karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.


Terhadap kejadian tersebut masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.


Red