Lumajang, Pendim 0821 - Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M. menghadiri acara Peresmian (Launching) Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang di Kantor Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Rabu (23/3/2022)


Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML., Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, Kepala Pengadilan Negeri Lumajang Gede Sunarjana, S.H., M.H., Camat Sukodono Indriono Krisna Mukti, A.P, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso, Batituud Koramil 0821/02 Sukodono Peltu Cahyo Purnomo, S.Pd.


Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang E.R. Wiranto, S.H. dalam sambutannya mengatakan Program Restorative Justice dimulai tahun 2020 yang dilaunching oleh Kejaksaan Agung RI dengan harapan untuk meminimalisir tindak pidana yang semakin banyak akibat permasalahan yang sepele atau ringan.


Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan semata mata karena tuntutan ekonomi sehingga pelaku melakukan aksi atas dasar kondisi yang terdesak/spontanitas untuk keluarga.


“Tahun ini kami membentuk rumah Restorative Justice di Desa Karangsari intinya kantor ini bisa dijadikan alternatif penyelesaian, ketika beberapa pihak baik pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan maka permasalahan tersebut kita nyatakan selesai dengan ketentuan dan syarat apabila pelaku belum pernah menjalani proses hukum serta belum pernah melakukan tindak pidana lainnya”, kata dia


Sementara itu, sambutan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M.ML. menyampaikan apresiasi atas terbentuknya rumah Restorative Justice di Desa Karangsari karena merupakan langkah mekanisme hukum yang dimulai dari dasar yang sarat dengan nilai nilai orang Indonesia sehingga tercipta rasa adil dan berkeadilan.


Lebih lanjut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lumajang yang lebih pro aktif serta berinisiatif dalam membuat rumah restorative Justice yang telah terfasilitasi oleh Pemdes Karangsari.


"Selamat untuk Desa Karangsari yang saat ini telah mengawali terbentuknya rumah Restorative Justice, dengan harapan nantinya akan diikuti oleh desa desa yang lain sehingga akan tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai,” pungkasnya (Pendim0821)