LINTASBATASNEWS.COM Polresta Jayapura Kota - Lakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, seorang pria berinisial H (22) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/3) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022," ujar Kasat.
Lanjut kata Kasat, tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun lalu dengan mengajak korban sebut saja Mawar (14) ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dirinya kami serahkan ke Jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban," ungkapnya.
Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki.
"Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kasat.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar