LINTAS BATAS Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II terhadap tiga tersangka kasus penadahan dan satu kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Rabu (13/4).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan hari penyidiknya telah menyerahkan empat tersangka ke JPU, dimana tiga diantaranya kasus penadah hasil curian dan satu penganiayaan.
"Keempat tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21," ucapnya.
"Kini keempat tersangka telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut ke meja hijau / persidangan,"imbuh Kapolsek.
AKP Lintong menjelaskan, keempat tersangka yakni FRM (37) terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Arwin Appe, tersangka WGA terlibat kasus penadah barang curian dengan membeli Handphone jenis Oppo, tersangka RAD (37) terlibat kasus penadah dengan membeli barang curian berupa HP, sedangkan tersangka SI (27) juga terlibat kasus penadah barang curian, dimana SI membeli satu buah laptop seharga 500 ribu rupiah.
"Atas perbuatannya tersangka WGA, RAD dan SI dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara walaupun dengan kasus berbeda sedangkan FRM dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, "pungkasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar