LINTAS BATAS Polresta Jayapura Kota - Pelaku penganiayaan yakni IS akhirnya diserahkan penyidik Polsek Jayapura Utara ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Rabu (13/4)
Penyerahan tersangka IS di serahkan oleh Kanit Reskrim Iptu Charles Samakori, S.Sos didampingi penyidik pembantu Aipda Ronysius Helwend dan Bripda Andhyka Ramadhan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Suruan, SH.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH mengatakan siang tadi satu tersangka kasus penganiayan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Selain tersangka IS, penyidik juga menyerahkan barang bukti satu buah parang dengan ukuran 25 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban LA Ami, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, penyerahan tersangka IS berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21.
"Atas perbuatannya IS dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, " cetusnya.
Ia pun menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka IS terhadap LA Amin terjadi pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 Wit di Dok IX Depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua Distrik Jayapura Utara.
"Saat itu pelaku IS memanggil korban untuk menantang berkelahi, namun korban tidak menghiraukan karena sudah malam dan ingin pulang, namun saat korban berjalan kemudian pelaku tiba-tiba memotong bagian kepala bagian belakang, badan dan tangan korban sehingga korban mengalami luka yang serius selanjutnya dilarikan ke RSUD Dok II Jayapura untuk menjalani perawatan medis, "tandasnya.(*)
Penulis : Andi
0 Komentar