Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisil IK (22) warga Dok V Bawah Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) beberapa hari lalu. 


Dari tangan pelaku IK, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit barang bukti SPM Yamaha Mio. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK.,MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MM ketika dikonfirmasi pagi tadi (26/5) membenarkan penangkapan IK pelaku curanmor. 


"IK ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Polda Papua di Kompleks areal Rumah Sakit Aryoko pada hari selasa (24) malam, yang saat itu pelaku berada dirumah temannya, " ucapnya. 


"Setelah dicek, pelaku IK memilik laporan polisi di Mapolresta nomor : LP/B/868/V/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota, tanggal 24 Mei 2022 yang dilaporkan korban Miftahul Jannah (23) sehingga pelaku langsung diserahkan ke tim Resmob Polresta pada hari rabu (25/5) malam guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "ungkap AKP Handry. 


Lebih lanjut lagi kata Kasat, dari hasil interogasi IK mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) mencuri motor korban sekitar pukul 01.00 wit yang terparkir di depan kolam renang tirta mandala kemudian menyembunyikan SPM tersebut kerumah temannya kemudian menjual seharga satu juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. 


"IK juga merupakan residivis curanmor yang kerap melakukan aksinya di seputaran Kota Jayapura dan saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " cetusnya. 


"Atas perbuatannya, IK dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, " tandas Kasat Reskrim. (*) 



Penulis  : Andi