Gianyar-Bertempat di lapangan Apel Endra Dharmalaksana Polres Gianyar, Jln. Ngurah Rai Gianyar Anggota Kodim 1616/Gianyar mengikuti apel dalam rangka kesiapan operasi patuh agung tahun 2022. Senin (13/6/2022).
Kegiatan apel kesiapan dalam rangka operasi patuh agung 2022 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa" dihadiri oleh Dandim 1616/Gianyar, diwakili Pasi Pers Kodim 1616/Gianyar, Kapten Cba Wayan Wiranata, PJU Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Kab Gianyar, diwakili Pasi Intel Gede Ancana, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery S.H., Kasat Pol PP Kab. Gianyar, Drs. I Made Warta,S.STpar.,MAP., Kadiskes Kab. Gianyar, diwakili Kabid Yankes, Ni Wayan Sarni S.Sos., Kepala Cabang Jasa Raharja Kab Gianyar, diwakili Gusde dan Para Kapolsek Jajaran Polres Gianyar.
Apel kesiapan dalam rangka operasi patuh tahun 2022 diikuti oleh Personel Kodim 1616/ Gianyar 10 Orang, Personel gabungan Polres Gianyar 50 Orang, Personel Dishub 10 Orang dan Satpol PP 10 Orang.
Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni S.I.K., M.H. selaku pimpinan apel menyampaikan Sesanti angayu bagia marilah kita haturkan kehadirat Ida Sang Hyang Widi Wasa/Tuhan yang maha Esa atas segala limpahan berkah, Rahmat, dan hidayahnya kepada kita, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan apel Gelar Pasukan Patuh Agung 2022 dengan tema "TERTIB BERLALU LINTAS MENYELAMATKAN ANAK BANGSA"
Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, Adapun munculnya permasalahan lalu lintas ini kerap dipicu oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, meningkatnya populasi masyarakat, serta meningkatnya pola aktivitas masyarakat Bali khususnya pasca dibukanya kembali provinsi Bali sebagai destinasi wisata domestik maupun internasional sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya upaya-upaya yang profesional dan komprehensif sehingga tercipta kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),”
Ada tujuh prioritas pada pelaksanaan operasi Patuh Agung 2022 yaitu Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang berboncengan lebih dari 1 orang, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang dalam pengaruh alkohol, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan Arus dan Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan. Pungkasnya.
0 Komentar