Jayapura - Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak melalui penyidiknya melimpahkan seorang tersangka pencurian berinisial JE ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7) siang.
Saat dikonfirmasi AKP Frangky Rumbiak membenarkan penyerahan tersangka JE tersebut, dimana ia diserahkan atas perkara pencurian yang dilakukannya dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P21 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
"JE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 180 / V / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 02 Mei 2022 tentang Pencurian satu unit Sepeda Motor milik korban bernama Aser Elepore bertempat di Jalan Yoka Waena," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda M. Rustam, S.H tersangka JE diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara paling lama lima tahun karena disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
"Kini JE akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang di Pengadilan. Penyerahan tersangka JE dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa dan JE sendiri," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar