Sanggau -  Telah terjadi kecelakaan di pesisir sungai Kapuas yang mengakibatkan rumah warga rusak berat akibat hantaman kapal tongkang tanpa muatan pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WlB.


Kapal tongkang yang naas tersebut  mengalami kecelakaan air di Dusun Engkepar Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau.


Menurut keterangan awalnya  piket SPKT Regu I Polsek Tayan Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan air berupa adanya 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang yang menabrak rumah penduduk di pesisir sungai Kapuas yang terletak di Dusun Engkepar Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau.


Atas  informasi tersebut Piket SPKT Regu I melaporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir selanjutnya Kapolsek Tayan Hilir memerintahkan Ka SPKT Regu I bersama dengan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebemban untuk menuju ke Dusun Engkepar Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau guna melakukan pengecekan. 


Sekira jam 07.00 WIB, Ka SPKT Regu I bersama dengan Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Sebemban untuk menuju ke Dusun Engkepar Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau dan tiba di TKP sekira jam 07.30 WIB.


Di TKP petugas mendapati adanya 1 (Satu) Unit bangunan rumah tempat tinggal milik Sdra. USMANTO yang juga merupakan Kepala Dusun Engkepar dalam keadaan rusak berat pada bagian dapur, ruang tamu dan ruang kamar.


Selain mendapati adanya kerusakan terhadap 1 (Satu) Unit bangunan rumah tempat tinggal milik Sdr. USMANTO tersebut juga adanya korban jiwa akibat kejadian tersebut yakni telah meninggal dunia seorang perempuan dengan identitas an. Sdri. TIANA yang usianya diperkirakan kurang lebih 80 tahun yang merupakan ibu kandung dari Sdra. USMANTO.


" Saat kejadian tersebut korban an. Sdri. TIANA sedang berada dirumah sendiri dengan kondisi sakit stroke" jelas SPKT regu 1 bersama tim 


Terhadap korban an. Sdri. TIANA telah dilakukan Visum oleh Dokter pada Puskesmas Pulau Kec. Tayan Hilir dan pihak keluarga tidak mau dilakukan Autopsi, dan kemudian terhadap jenazah korban an. Sdri TIANA telah dimakamkan sekira jam 13.30 WIB.


Adapun identitas dari Kapal Tongkang yang menabrak rumah Sdra USMANTO yakni 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI yang ditarik oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2013 dan digandeng oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2014 milik PT. Bahari Mas yang berkedudukan di Jalan Adi Sucipto KM. 06 Kab. Kubu Raya dengan pimpinan an. Sdra RUDIANTO RIMBA yang berlamat di Pontianak.


" Satu Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI tersebut digunakan untuk mengankut BBM jenis Petralite dan Bio Solar ilik Pertamina cabang Pontianak untuk di bawa ke Kab. Sintang" Tambahnya .


Menurut keterangan saksi HENDRI selaku juragan Kapal Tug Boat dengan kode RP 2013 bahwa Kapal Tug Boat RP 2013 tersebut berlayar dari Kab. Sintang menuju ke Pontianak setelah megantarkan BBM jenis Petralite dan Bio Solar milik Pertamina.


Kemudian pada hari Kamis malam tanggal 30 Juni 2022 terhadap 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI yang ditarik oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2013 dan digandeng oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2014 tersebut berlabuh di Dusun Sebemban Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau dikarenakan Sdra HENDRI selaku juragan Kapal Tug Boat dengan kode RP 2013 merupakan warga Dusun sebemban Desa Sebemban. selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 06.00 Wib 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI yang ditarik oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2013 dan digandeng oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2014 tersebut berlayar dari Dusun Sebemban Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau menuju ke Pontianak dan pada sekira jam 06.30 Wib saat melintas di Dusun Engkepar Desa Sebemban Kec. Tayan Hilir (TKP) berdasarkan keterangan dari Sdra. HENDRI selaku juragan Kapal Tug Boat dengan kode RP 2013 yang menarik 1 ( Satu ) Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI pada saat melintas di TKP tiba-tiba kemudi kapal ada trouble dikarenakan selang kemudi hodrolik bocor sehingga Kapal Tug Boat dengan kode RP 2013 hilang kendali dan berubah haluan hingga menabrak pohon mangga sedangkan terhadap 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang merk OB KP. KUMAI yang ditarik oleh 1 (Satu) Unit Tug Boat dengan kode RP 2013 tersebut juga ikut berubah haluan dan menabrak rumah korban an. Sdra. USMANTO hingga menyebabkan rumah korban rusak berat dan juga mengakibatkan meninggal dunianya Sdri. TIANA.


Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP SULASTRI, SH.M.M., bersama dengan Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Sanggau dan Anggota Unit III Sat Reskrim Polres Sanggau tiba di Polsek Tayan Hilir dan kemudian sekira jam 13.30 WIB bersama dengan Kanit Reskrim Polres Sanggau melakukan pengecekan kembali ke TKP.


Kemudian  Kasat Reskrim kembali ke Polres Sanggau dengan membawa 4 (Empat) orang dari pihak Kapal dan Tug Boat guna pemeriksaan lanjutan.


Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada kecelakaan terjadi selain faktor manusia juga faktor alam dan faktor kelayakan kapal harus benar- benar diperhatikan .


" Bila terbukti dan ditemukan adanya unsur kelalaian dan atau kesengajaan akan dilakukan penegakan hukum ,dan kasusnya masih didalami oleh Dit Polair Polda Kalbar " Tutupnya ***