Jayapura - Sebanyak 22 adegan rekonstruksi ulang dilakukan atas kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan yang terjadi di Jembatan Temiri Koya Koso Distrik Abepura beberapa waktu lalu dengan korban Hj. Nurjani dan tersangka WI Alias Frit dan SR Alias Sam.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7) siang.


Kasat Reskrim mengatakan, rekonstruksi dilakukan pagi ini dengan diperagakan langsung oleh para tersangka dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan juga Pengacara kedua tersangka.


"Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana usai pelaksanaannya, akan segera dilakukan Tahap I yakni pengiriman berkas perkara," ucap AKP Handry.


Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, terhadap keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Lebih Subsider Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan Jo Pasal 55 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 18 Januari 2022. "Atas Pasal yang disangkakan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.


"Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin, S.H dan Achmad Kobarudin, S.H dan dikawal ketat oleh personel dari Sat Samapta bersama Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota," tutup AKP Handry.


Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan yang menimpa korban Hj. Nurjani terjadi 18 Januari 2022 bertempat di Jembatan Jalan Koya Koso tepatnya Jembatan Temiri Distrik Abepura.(*)


Penulis : Subhan