Jembrana, Bertempat di Kantor DPRD Kab. Jembrana, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana, Senin (11/7) siang personil gabungan Polres Jembrana dan Polsek Kota Jembrana melaksankan pengamanan kegiatan audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) terkait permohonan status tanah Gilimanuk yang saat ini dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun jumlah personel Polri dari Polres Jembrana yang melaksanakan pengamanan giat audiensi tersebut sebanyak 58 personel sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Jembrana Nomor : Sprin/1235/VII/HUK.6/2022 tanggal 10 Juli 2022.
Sekira pukul 11.45 Wita, rombongan tersebut yang dipimpin oleh Ketua AMPTAG Gede Bangun Nusantara tiba di depan Kantor DPRD Kab. Jembrana yang diterima oleh Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika, S.H. dan memberikan himbauan agar dari pihak masyarakat yang datang harus tertib dan untuk perwakilan yang ditunjuk boleh masuk untuk melaksanakan audensi di Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Jembrana, sedangkan sisanya agar menunggu/standby di halaman Kantor DPRD Kab. Jembrana.
Kemudian sebanyak 16 orang perwakilan AMPTAG masuk ke Ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Jembrana untuk melaksanakan kegiatan audiensi terkait permohonan status tanah Gilimanuk yang diterima oleh Pansus tanah Gilimanuk DPRD Kab. Jembrana/Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudiasa, S.H. Turut hadir dalam kegiatan audensi tersebut diantaranya Ketua DPRD Kab. Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, S.H., Wakil Ketua Pansus DPRD Kab. Jembrana Sadwi Darmawan, S.E., Ketua Komisi I DPRD Kab. Jembrana Drs. I.B. Susrama, Ketua Komisi II DPRD Kab. Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., dan Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa.
Dari Ketua DPRD Kab. Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan bahwa kantor ini merupakan rumah rakyat, siapa saja boleh hadir. "Apa yang diperjuangkan warga Gilimanuk kami akan tetap kawal sampai selesai, agar nantinya bisa menjadi SHM," ucap Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.
Wakil Masyarakat Gilimanuk/Ketua AMPTAG Gede Bangun Nusantara pada kesempatan tersebut menyampaikan aspirasinya bahwa ia sebagai warga Gilimanuk asli sebagai perwakilan warga agar tanah di Gilimanuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). "Kami membentuk kepengurusan AMPTAG agar permasalahan tanah di Gilimanuk cepat selesai. Gerakan AMPTAG merupakan gerakan wadah masyarakat Gilimanuk yang humanis terkait penyelesaian tanah di Gilimanuk," terangnya.
"Kami masyarakat Gilimanuk menolak HGB, HPL dan hanya meminta hak kami yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Gilimanuk agar tanah kami menjadi SHM," sambung Gede Bangun. Ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih banyak kepada anggota DPRD Jembrana yang sudah mengawal permasalahan ini.
Seijin Kapolres Jembrana, rangkaian kegiatan pengamanan audensi tersebut dipantau langsung oleh Waka Polres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. "Selama kegiatan berlangsung sudah berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Pada pukul 14.30 Wita Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) sudah meninggalkan Kantor DPRD Kab. Jembrana menuju Gilimanuk," pungkas Wakapolres saat dikonfirmasi.
ISKANDAR
0 Komentar