Jayapura - Bertempat di Aula Prasitara Wirya Direktorat Lalulintas Polda Papua, Personil Propam Polda Papua melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri & Komisi Kode Etik Polri terhadap personil Ditlantas Polda Papua, Rabu (13/7)
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma, SE didampingi Personil Bid Propam Ipda Musa Ayakeding dan pemberi materi Bripka Yudi Cahyono yang di hadiri oleh Perwakilan Perwira dan Bintara Ditlantas Polda Papua.
Dalam kesempatan tersebut personil Bid Propam Polda Papua Bripka Yudi Cahyono mengatakan bahwa Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etik kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.
"Dimana pelanggaran kode etik profesi ada tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat, " cetusnya.
"Apabila ada anggota yang melanggar kode etik profesi, maka akan di proses mulai dari pemeriksaan sampai dengan sidang Komisi Kode Etik Polri, (KKEP) " Jelasnya.
Lebih lanjut lagi kata Bripka Yudi, sanksi bagi anggota Polri yang melanggar bisa mendapatkan sanksi etika berupa perbuatan tercela diantaranya meminta maaf dan pembinaan maupun adiminitrasi berupa mutasi demosi minimal 1 tahun, tunda kenaikan pangkat (UKP) paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, tunda pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Patsus paling lama 30 hari dan Rekomendasi PTDH.
"Selain hal tersebut, Perpol 7 tahun 2022 juga mengatur tentang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali serta pengurangan masa hukuman bagi pelanggar yang sebelumnya diatur pada perkap 14 Tahun 2011 dan Perkap 19 Tahun 2012,"tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Darma, SE mengatakan dengan diadakan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Papua maka diharapkan personil Ditlantas agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menghidari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan diri kita sendiri.
"Kita sebagai anggota polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik kedepannya, " pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
0 Komentar