Denpasar - Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan Dua pelaku jambret, Septian Syah Wijaya (33) dan Jefri Arisandi (23), tak hanya itu keduanya pun diberikan tindakan tegas.


"Diambil tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H. Jumat (21/10/2022) di Denpasar.


Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayani (22), warga Jalan Setra Gandamayu, Lingkungan Tengkulung, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung


Korban menerangkan, saat itu ia dibonceng temannya dengan sepeda motor dari arah Denpasar, Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.50 Wita.


Ketika melintas di depan Lapangan Lagoon, Benoa, Kuta Selatan, Badung datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan memepetnya.


Salah satu pelaku menarik tasnya sampai putus. Teman korban berupaya mengejar namun pelaku mengeluarkan pisau sembari mengancam. Karena takut, teman korban berhenti dan kedua pelaku langsung kabur.


Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta karena di dalam tas berisi sebuah handphone, KTP, SIM C, kartu ATM, buku tabungan, STNK dan barang lain.


Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dengan dipimpin Kasubnit 1 Jatanras Ipda I Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapatkan ciri-ciri pelaku.


Hampir sebulan melakukan pengejaran, petugas kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.


Pelaku Septian Syah Wijaya pertama kali ditangkap di Jalan Mertanadi Kuta, Badung, Kamis (20/10/22) sekitar pukul 15.10 Wita. Tiga jam kemudian, Jefri Arisandi ditangkap di Jalan Batur Raya, Taman Griya, Jimbaran, Badung.  ***