Karangasem, Polres Karangasem mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali dalam rangka upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Polri dan jajaran kewilayahan Polda Bali khususnya Polres Karangasem, Kamis 13/10/22
Team penyuluh Bidkum Polda Bali terdiri dari AKBP Imam Ismail, S.H. (Kasubbid Bankum Bidkum Polda Bali), Ketua Tim, Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H, M.H. (anggota tim), Penata Tk I Titin Syami. (anggota tim).
Mewakili Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M. penyuluhan hukum dari Bidkum Polda disambut dan dibuka oleh Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi.,S.I.K. diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa. Dilanjutkan sambutan dari Waka Polres Karangasem yang menyampaikan terima kasih kepada team penyuluh serta permohonan maaf karena Bapak Kapolres tidak bisa mendampingi kegiatan penyuluhan hukum karena sedang berada di Jakarta menerima pengarahan dari Presiden Republik Indonesia.
Peserta yang mengikuti Luhkum sebanyak 50 orang dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kepada anggota peserta yang mengikuti penyuluhan agar menyimak dengan baik dipahami dan dimengerti sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dilapangan," ucap Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi.
Sambutan dari Ketua Team Luhkum (Kasubbidbankum Bidkum Polda Bali) dan sebelumnya dilaksanakan Pre Test dan Post Test Luhkum melalui Link https://forms.gle/ut2gbPpeQrKe4bkc8. Dilanjutkan penyampaian materi oleh team Bidkum Polda Bali dengan materi Problematika Penyidikan dalam Penanganan Perkara yang berpotensi Gugatan Pra Peradilan disampaikan oleh AKBP Imam Ismail, S.H.
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Standar Polri, Senpi Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senpi disampaikan oleh Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H, M.H. *
0 Komentar