GIANYAR, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pengedar narkoba, ke-4 pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap pada saat release kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10/2022). 


Pelaku yang berhasil diamankan antara lain adalah Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar, dari tangan pelaku Sudirman polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram.


Kemudian I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Duda Karangasem, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 135,19 gram. Penangkapan kemudian dilanjutkan kepada pelaku atas nama Rano Putra Samudra (44) asal Jakarta dengan barang bukti 2,47 gram sabu. Serta I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Badung dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram sabu.


Total dari 4 pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat  142,89 gram.


Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Winangun SH., MH dan  Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyomah Hendrajaya, mengatakan bahwa ke empat pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.


"Keempat pelaku ini kita amankan di wilayah Kecamatan Sukawati, dimana daerah Sukawati merupakan zona merah peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Kota Denpasar," ujarnya.


Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ke empat pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. "Ini ke empat pelaku merupakan residivis, kita amankan lagi," ucapnya.


Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukawati tersebut.  (*)