Bali-Polres Gianyar-Polsek Gianyar, Polsek Gianyar kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bertempat di Wantilan Desa Petak Kaja, Kecamatan Gianyar, Jumat (20/1/2023) pagi.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H, M.H, Kabid Kedaruratan BPBD Kab. Gianyar Gusti Ngurah Dibia, Wakapolsek Gianyar AKP Dewa Putu Raka, Perbekel Petak Kaja I Ketut Payu, Para Kanit,
Kanitintelkam Polsek Gianyar I Dewa Made Malyana, S.H, Ketua BPD Desa Petak Kaja I Wayan Tarmen, Kelian Adat dan Staf Desa Petak Kaja.
Dalam kegiatan ini Kapolsek Gianyar menyampaikan bahwa Program Jumat Curhat merupakan program Kapolri dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sehingga membuat trobosan krearif dan Polres Gianyar sebelumnya sudah mempunyai program yang sama yaitu Program Orti Krama sebagai tingkat pelayanan publik dimana masyarakat bisa menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas.
Polsek Gianyar juga bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Gianyar terkait penanganan kebencanaan dimana masyarakat juga bisa menanyakan berkaitan penanganan kebencanaan.
Perbekel Petak Kaja I Ketut Payu menyampaikan bahwa program ini sangat baik untuk menyerap aspirasi masyakat yang berpotensi terhadap dampak hukum yang diakibatkan oleh kelalaian prilaku masyarakat, dan bagaimana mensosialisasikan peraturan termasuk ancaman pidana dengan harapan kedepan situasi yang sudah kondusif dapat tetap dibertahankan.
Kabid Kedaruratan BPBD Kab. Gianyar Gusti Ngurah Dibia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dari BPBD Kabupaten Gianyar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanggulangan dan penanganan bencana yang didukung oleh sarana dan prasarana yang dimiliki, harapannya dapat membentuk relawan tangguh dan peran masyarakat tetap diutamakan dalam kegiatan penanggulangan awal kebencanaan yang terjadi.
Menanggapai pertanyaan masyarakat Kapolsek Gianyar menyampaikan terkait Musibah kebencanaan dari Kepolisian wajib hadir dan juga mempunyai peran apabila nantinya akan berlanjut ke proses hukum maupun tindakan lainnya seperti pengamanan area dan juga bekerja sama dengan BPBD.
Terkait pelayanan dan pengurusan SIM dimana warga harus sudah cukup umur dan memenuhi persyaratan seperti mempunyai KTP, keterangan kesehatan, Psikologi, Ujian Tulis dan pembayaran di BRI yang diperlukan dan apabila memerlukan pelayanan Sim keliling silakan dilakukan pendataan melalui Kadus maupun Kades dan silakan dilaporkan kepada Unit Lantas bagian SIM dan Pelayanan sim keliling hanya untuk pelayanan perpanjangan saja. (*()
0 Komentar