Jayapura Kota - Berkas dinyatakan lengkap (P.21), Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya menyerahkan tiga tersangka atas tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/1) siang.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni dua pria masing-masing berinisial SJ (25) dan BI (27), sedangkan satu lainnya yakni seorang perempuan berusia 53 tahun berinisial SM.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam menerangkan, ketiganya diproses atas laporan polisinya masing-masing, dimana SJ diproses atas kepemilikan Ganja sebanyak dua plastik bening ukuran besar ketika hendak naik ke KM. Gunung Dempo pada 23/9/22 lalu.
Lanjutnya menjelaskan, sedangkan BI diproses berdasarkan kepemilikan Ganja seberat 24,36 Gram yang didapat padanya oleh anggota pada 23/9/22 lalu diseputaran Pasar Inpres Dok IX.
"Sementara untuk wanita paruh baya berinisial SM tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura ketika hendak memasukkan Ganja seberat 59,22 Gram kedalam Lembaga pada Jumat 23/9/22 lalu," ungkap Iptu Alam.
Lebih lanjut kata mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini menegaskan, kepada ketiganya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ketiganya pun diserahkan bersama barang buktinya masing-masing oleh penyidik kami ke Jaksa yang sama yakni Ibu Rosma Yunita Paiki, S.H," pungkas Kasat.
Kasat Narkoba juga menambahkan, pihaknya akan terus tegas untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkotika jenis apapun itu di Kota Jayapura. "Kami bersama tim berkomitmen untuk terus mengungkap kasus narkoba di Kota Jayapura, untuk itu kami himbau kepada para pengguna maupun pengedar agar narkoba untuk segera berhenti karena hanya akan merusak diri pribadi, keluarga menjadi terkena imbasnya, begitu juga untuk masa depan, dan yang pasti akan berurusan dengan hukum atau pihai berwajib," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar