Bali - Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani melaksanakan Rekontruksi kasus pembunuhan dengan pelaku pembunuhan berinisial GD (20 th) dan  MW (19 th)  TKP di Ds Blandingan Kintamani. Senin ( 30/01/2023).


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekontruksi bertujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap suatu tindak pidana sehingga perkara dapat dilimpahkan.


Turut hadir dalam Rekontruksi tersebut pihak dari JPU dari Kejaksaan Negeri Bangli, KBO Reskrim Polres Bangli serta Kanit Reskrim Polsek Kintamani dan keluarga dari Korban serta pengamanan dari personil Polsek Kintamani. Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Kintamani KOMPOL Ruli Agus Susanto, S.H.,M.H.


Dari hasil rekontruksi, pelaku GD (20 th) dan MW(19) melakukan sebanyak 35 adegan  dengan pengawalan dari Petugas serta disaksikan Kejaksaan serta Keluarga Korban” ujar Kapolsek


Disaat Tersangka di bawa menuju tempat rekontruksi terlihat keluarga korban meneriaki pelaku karena jengkel dan marah terhadap kedua pelaku tersebut.


“Dari hasil rekontruksi diawali dengan adegan tersangka GD menuju ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu korban serta terjadi cekcok mulut sampai adegan  penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal.,” ujar Kapolsek


Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena disangkakan  melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.


Salam Presisi