Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Dedes lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CR Alias Renly (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diseputaran abepura.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2) siang.
Iptu Alam menerangkan, Tim Opsnalnya kembali gagalkan masuknya narkoba jenis Sabu di Kota Jayapura melalui layanan jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura.
"Jadi, berawal pada Rabu (15/2) lalu, tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa-jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura khususnya terkait peredaran narkotika," ujar Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, selanjutnya di hari yang sama sekitar Pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Bripka Mahdi menemukan dan mencurigai sebuah paket yang berisikan narkotika. "Anggota pun langsung melakukan monitoring terhadap paket tersebut hingga pengambilannya yang dilakukan oleh CR Alias Renly," tambahnya.
Iptu Alam menambahkan, saat diambil oleh CR, anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap barang paketan miliknya dan saat dibuka memang benar berisikan narkotika jenis sabu didalamnya.
"CR pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Dari hasil pemeriksaan awal diakui CR bahwa barang haram tersebut milik rekannya SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani, anggota opsnal kemudian menjemput SJ di LP Narkotika Doyo," ujar Iptu Alam.
Kasat menambahkan, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut. "Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan," pungkas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar