Tarakan - Unit Intel Kodim 0907 /Tarakan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dokumen resmi,Rabu(15/02/2023).
Penangkapan miras ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan jual beli minuman keras yang dilakukan oknum masyarakat diwilayah kelurahan lingkas ujung berinisial MM.
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si mengatakan, ada informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan. Saat dilakukan pengecekan, lokasi yang diduga menjual miras berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis, yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami. Sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," ujarnya.
Semua miras diamankan dari tiga tempat milik pelaku berinisial MM. Sementara MM turut diamankan untuk dilakukan penyelidikan. Modus yang digunakan pelaku yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi di warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Disitu ada lagi minuman yang disimpan," ungkapnya.
Ia menambahkan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan. Termasuk menyerahkan barang bukti dan pelaku. Sehingga nantinya, tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Dandim juga menegaskan, secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD. Bahkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni melaksana operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Dimana OMSP, mendukung tugas penerintah daerah dan juga mendukung tugas kepolisian. "Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik. Sehingga saling mendukung," pungkasnya.
0 Komentar