Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat seratus sembilan puluh satu koma satu tiga (191,13) di Ampera Samping Toko Saudara 2, Jumat (17/03).


Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial AW (17) dan YB (18) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12/ II / 2023 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 25 Februari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.


Menurut keterangan dari Kasat Resersa Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Kasat.


Kasat juga menambahkan, bahwa sebelumnya  kedua tersangka yakni AW dan YB berhasil diamankan saat hendak akan berangkat menggunakan Kapal Laut pada bulan Februari lalu.


"Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran Narkotika, dan kami selaku pihak Kepolisian dalam hal ini Satua Reserse Narkoba polresta Jayapura Kota akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memeberantas peredaran Narkotika di Kota Jayapura," tutupnya.(*)


Penulis : Sesa