Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka RR (18) beserta barng buktinya berupa dua unit SPM sebagai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (28/3) siang.


RR yang berjenis kelamin laki-laki ini diproses hukum setelah alami kasus kecelakaan yang mengakibatkan Korbannya bernama Daniel  yang merupakan seorang pria paruh baya meninggal dunia.


Menurut Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 6 / I / 2023 / SPKT.SATLANTAS / POLRESTA JAYAPURA KOTA tanggal 02 Januari 2023.


"Jadi, Kecelakaan tersebut terjadi Jl. Polimak IV tepatnya di tikungan Kolam Kangkung, Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan," imbuhnya.


Tersangka pada saat itu mengendarai SPM merk Jupiter Z1 nomor polisi PA 8867 RE dan dalam keadaan dipengaruhi miras serta berkendara dengan kecepatan tinggi lalu datang korban dari arah yang berlawanan dengan mengendarai SPM merk Honda Genio nomor polisi PA 2380 RR yang juga sama dalam keadaan pengaruh miras namun dalam kecepatan yang terbilang normal. 


"Hingga akhirnya kecelakaan pun tak dapat dihindari dan usai kecelakaan tersebut tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban mengalami luka yang sangat serius yang menyebabkan hidung mengeluarkan darah dan menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Dok II Jayapura," jelasnya.


RR terbukti telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Pasal 311 Ayat (5) (1) Subsider Pasal 310 Ayat (4), (1) lebih Subsider Pasal 312 UU. RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)


Penulis : Sesa