Pada Pressrelease yang dilaksanakan di gedung RPK Ditreskrimum Polda Bali, pada kamis (30/3/2023).


Mewakili Dirreskrimum Polda Bali  Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi  S.I.K., M.Si., di dampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito, S.H., M.H., mewakili Kabid Humas Polda Bali, di depan para awak media menyampaikan bahwa Polda Bali telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang WNA yang merupakan buronan Interpol.


Penangkapan WNA atas nama Aliaksei Bozik (laki-laki), berkewarganegaraan Belarus, dilakukan berdasarkan Red Notice NCB tanggal 22 pebruari 2023, di lanjutkan dengan permintaan dari Divhubinter Polri pada tanggal 22 maret 2023 kepada Ditreskrimum Polda Bali, karena tersangka merupakan salah satu buronan Interpol, atas kasus penipuan asuransi di negaranya dan berhasil kita tangkap pada tanggal 23 maret 2023 di salah satu Coffe Estate di wilayah Tabanan.


Dimana dalam permasalahan tersebut tersangka melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan, namun setelah di cek oleh pihak asuransi ternyata tersangka melaporkan kendaraan yang bukan di asuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi sebesar 60.000 USD (sekitar 903.000.000 rupiah)


Untuk sementara tersangka kami tahan di rumah tahanan negara Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri. Tutup AKBP Kompyang.