Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Jayapura Utara Kompol Jahja Rumra, S.H., M.H melalui Penyidiknya limpahkan seorang remaja pria berinisial AN (16)  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/8) siang.


AN diproses hukum atas perbuatannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / II / 2023 / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 23 Februari 2023 tentang Pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.


Kapolsek Kompol Jahja menerangkan, penyidiknya melimpahkan tersangka AN ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 atau rampung.


Kapolsek menerangkan, AN telah cukup bukti merupakan tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi pada Senin (30/1/23) lalu sekitar Pukul 02.00 dini hari di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, sehingga kerugian materil yang dialami mencapai 35 juta rupiah.


"Tersangka AN diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H. atas perbuatannya tersebut dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," sambung Kompol Jahja.


Kapolsek menambahkan, tersangka AN diserahkan didampingi langsung oleh Orang Tuanya dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara dan Jaksa Victor M. Suruan, S.H dan disaksikan pihak Korban dari Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.(*)


Penulis : Subhan