Polresta Jayapura Kota-, Satu tersangka penganiayaan bernisial BE diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Polsek Muara Tami bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (21/03) Siang.


Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan oleh penyidiknya.


Kapolsek mengatakan, BE diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan atas perlakuan tersangka.


"BE telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jofi Seran dengan cara memukul korban dengan tangan hingga korban jatuh ke tanah pada 23 Januari lalu di jalan raya holtekamp distrik Muara Tami," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, BE beserta Barang Bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Risma Yunita Paiki.


Ia pun menambahkan, atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Edgard