Polresta Jayapura Kota,- RT Alias Luis Tutti (40) yang merupakan residivis curanmor berulang, kemarin kembali diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (3/2) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya (Sabtu 4/3 siang) mengatakan, berkas perkara curanmor milik Luis Tutti telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan untuk itu tersangka kami serahkan guna proses selanjutnya di Pengadilan.
Kasat menuturkan, tersangka Luis Tutti diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 504 / XII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Heram, tanggal 6 Desember 2022.
"Tersangka diserahkan bersama barang bukti motor Honda Beat Street milik korban bernama Novela ke Jaksa bernama Victor Suruan, S.H," ujar Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, Luis Tutti ini merupakan pemain lama, dimana ketika ditangkap oleh Tim Resmob Numbay beberapa waktu lalu, sebanyak 19 unit sepeda motor hasil perbuatan tindak pidana yang dilakukannya turut serta diamankan.
"Atas perbuatannya tersebut, Luis Tutti oleh Penyidik kami disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar