Polresta Jayapura Kota,- Kepolisian Sektor Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firmansyah Arifin berhasil mengembalikan tiga buah handphone hasil curian kepada pemiliknya masing-masing bertempat di lokasi yang berbeda di wilayah Distrik Muara Tami, Sabtu (1/4) malam.


Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian tiga unit handphone tersebut, dimana ketiga handphone yang dikembalikan semuanya terdaftar di register laporan polisi Polsek Muara Tami.


Kapolsek menerangkan, tiga handphone tersebut yakni HP jenis OPPO F9 yang terdaftar sesuai Laporan Polisi Nomor  : LP/B/24/I/2023/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 27 Januari 2023.


"Sementara dua hanphone lainnya yakni HP jenis OPPO A57 dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/III/2023/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 10 Maret 2023 dan HP merk SAMSUNG GALAXY A53 yang dilaporkan hilang dengan Laporan Polisi nomor  : LP/B/58/III/2023/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 14 Maret 2023," ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, ketiga handphone tersebut sudah berpindah tangan, dimana ketiga handphone ditemukan pada pemegang yang mengakui bahwa membelinya dari orang yang tidak dikenal. "Karena kooperatif saat dilakukan koordinasi terkait kepemilikan handphone tersebut, pemegangnya masing-masing pun langsung menyerahkan kepada personel kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk dikembalikan kepada pemiliknya," terangnya.


Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga kuat merupakan hasil curian atau kejahatan, apalagi dari orang yang tidak dikenal, baik itu handphone, motor atau yang lainnya, karena hal tersebut merupakan suatu tindak pidana atau disebut bisa disebut sebagai pelaku penadah dan bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal emoat tahun.(*)


Penulis : Subhan