Bali-Polda Bali yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., laksanakan kegiatan "Diskusi Literasi Digital Terhadap Media Online dan Media Sosial Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024", di wilayah hukum Provinsi Bali, bertempat di hotel Aston jalan Gatot Subroto Denpasar, pada selasa (13/6/2023).
Diskusi juga dihadiri Wadir Intelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Ketut Surya Dharma, S.I.K, Diskominfo Provinsi Bali I Gusti Ayu Sukmawati, Ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, Perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Bali; Ketut Adi Sutrisna, Perwakilan Ditreskrimsus Polda Bali AKP Andi Prasetyo, SH., dan 30 orang Peserta diskusi.
Pada sambutannya Kombes Pol Satake Bayu pada intinya menyampaikan :
Selamat datang dan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan semua diacara Diskusi Literasi Digital ini, adapun maksud dan
tujuan adanya acara ini untuk menyiapkan pelaksanaan dalam penyampaian informasi agar berjalan dengan lancar dan sesuai tepat sasaran.
Adanya media sosial ini menjadi acuan oleh rekan-rekan media dalam penyampaian informasi yang penting tetapi di sisi lain masih terdapat banyak komentar dari pada netijen atas informasi yang terjadi sehingga viral dan harus segera ditangani. ucap Kabid Humas.
Acara selanjutnya paparan materi dari narasumber Emanuel Dewata Oja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, pada intinya :
Merujuk pada statement Bapak Jokowi bertepatan dengan hari Nasional yang menyatakan bahwa Pers Indonesia tidak dalam baik-baik saja sehingga sebenarnya banyak sekali permasalahan yang sedang terjadi.
Seperti contoh di negara Swedia terdapat konferensi seks yang dimana konferensi seks tersebut akan dimasukkan ke dalam cabang Olahraga tetapi informasinya sangat terbatas. Kemudian pada ahri berikutnya, barulah media tersebut ramai memberikan informasi dengan sangat detail.
Kemudian media mainstream menjabarkan terkait diskusi kedua belah pihak. Kemudian ada juga kontes yang akan dijabarkan. Peran baru PERS berperan sebagai media informasi.
Dalam perspektif PERS terdapat UU No.40/1999, Kode Etik Jurnalistik, Kode perilaku terdapat proses. Dalam perspektif PERS yang Namanya PERS itu adalah kerja jurnalistik.
Media sosial punya kecenderungan untuk mengejar kualitas yang langsung diviralkan. Kalau Media mainstream tentunya menunggu dulu klarifikasi secara detail. Kebebasan PERS, undang-undang PERS mengutamakan kebebasan yang tidak boleh lepas dari kebebasan berbicara, kebebasan berpikir sesuai UU No.40/1999 dan Kebebasan Bernegara sesuai pasal 28 UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi EDUKASI PERS harus melakukan verfiikasi narasumber dan materi kritikan.
Tugas media sesungguhnya adalah yang pertama menyeleksi narasumber yang berkompeten atas apa yang dibicarakan agar media sekaligus mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan kritik dan penghinaan, gibah, atau kepo-kepo.
Media dalam narasi-narasi tulisannya harus bisa berkreasi agar mudah dipahami masyarakat.
Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa kritik sosial. Tidak ada kritik social tanpa ruang publik. Tidak ada ruang publik tanpa media. Tidak ada media tanpa wartawan. Oleh sebab itu tidak ada demokrasi yang sehat tanpa wartawan. Maka terdapat peran dalam hal tersebut, tutupnya.
Selanjutnya paparan materi dari narasumber Ketut Adi Sutrisna selaku Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Provinsi Bali menyampaikan bahwa:
Secara judul ini global sebagaimana kita sebagai masyarakat bisa normal dalam pemeriksaan data dan proses verifikasi. Jadi sebenarnya hal terkecil ialah lingkungan keluarga dimana proses verifikasi yang dilakukan di internal keluarga secara tidak langsung mengenalkan bagaimana proses verifikasi tersebut.
Dalam kita mengenditifikasi bagaimana kita tidak langsung mendistribusikan suatu informasi jadi perlu adanya verifikasi diawal. Sumber berita terpcaya pertama itu ialaha televisi dan yang kedua ialah media sosial. Media sosial ini yang dimasukan ialah global termasuk media mainstream yang memiliki saluran digital artinya rujukan informasi terpercaya itu berasal dari media sosial. Kemudian selanjutnya iala data tahun 2023 terbesar ada pada facebook. Gambaran ini menunjukkan bagaimana kita sebagai wartawan itu bisa mendistribusikan konten dan bis akita jadikan acuan sebagaimana melakukan atau mendisktribusikan sebuah konten, tutup adi.
Dilanjutkan penyampaian materi dari I Gusti Ayu Sukmawati selaku Wakil Kadiskominfo Provinsi Bali pada intinya:
Percepatan transformasi digital wajib adanya literasi digital. Kalau berbicara media sosial dan media online memang betul-betul luar biasa. Lewat media sosial ini lah sekarang arus informasi tersebut begitu keras utamanya masyarakat/netijen. Kalau berbicara tsunami informasi semua terkena dampaknya, bukan hanya amsyarakat saja tetapi kepada seluruh komponen seperti pemerintah dan lainnya.
Terkait media online ditengah begitu hebatnya kecanggihan media sosial, khususnya Pemprov Bali sangat-sangat berharap adanya media sosial ini.
Tentunya dengan adanya media online menjadi penyeimbang masyarakat dalam mendapat informasi, tutup Gusti ayu.
Acara dilanjutkan penyampaian materi dari AKP Andi Prasetio, SH. Ditreskrimsus Polda Bali pada intinya menyampaikan:
Kejahatan siber dalam sistem hukum di Indonesia. Kejahatan siber dalam perspektif hukum Indonesia diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 diamandemen dengan Undang-undang N0 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dunia maya dan dunia nyata perbedaannya sangat tipis dan kejahatan siber ini tidak ada pembatasan umur dari anak-anak bisa sampai dewasa, karena memang internet sudah banyak digunakan oleh kalangan menjadi aplikasi yang dibuat oleh isntrumen dan semakin tidak aman. Dasar hukum diantaranya: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ucap AKP Andi. (*)
0 Komentar