Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Penyidiknya siang tadi menyerahkan seorang tersangka pria berinisial AK (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret), Jumat (8/6).


Kapolsek mengatakan, AK diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya oleh JPU telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kapolsek menuturkan, tersangka AK diproses penyidiknya atas aksi curas / jambret yang dilakukannya terhadap korbannya seorang perempuan bernama Desti (24) bertempat di depan Kantor Pengadilan Agama Abepura pada Selasa (2/5) lalu sekitar jam 7.30 pagi.


"Tersangka AK dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). AK diamankan warga disektar belakang Mal Ramayana Kotaraja ketika motor yang dikendarainya mogok usai melarikan diri setelah melakukan aksinya, sementara rekannya berhasil kabur dan menghilang," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, AK bersama rekannya mengambil secara paksa handphone milik korbannya saat berkendara melintas di TKP, namun saat mealrikan diri motornya mogok dan berhasil diamankan.


"Tersangka AK diserahkan bersama barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Handphone yang dirampasnya di Dasbor motor milik korban, ia diterima langsung oleh Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H," ujar AKP Soeparmanto.


Atas perbuatannya tersebut, AK terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Curas dan Pencurian.(*)


Penulis : Subhan