Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Revitalisasi dan Penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di seluruh lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023. Acara berlangsung secara hybrid, yang terpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (25/7).
Secara virtual bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Anggiat Napitupulu, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama serta para pejabat dan JF/JFU yang termasuk dalam Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham R.I menyampaikan bahwa pungli merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas. "Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri" ucapnya.
Seperti yang diungkapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Visi Misi Indonesia SICC di Bogor tahun 2019 silam bahwa “Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya.”
Pada kegiatan tersebut, Razilu menyampaikan 10 (sepuluh) pesan penting diantaranya :
1.Pengukuhan yang di akukan jangan hanya sebatas seremonial belaka;
2. Harus segera ditindaklanjuti;
3. Selalu memberikan edukasi;
4. Pastikan transparansi layanan,
5. Menciptakan sistem pengaduan yang baik;
6. Memberi Perlindungan terhadap pelapor;
7. Selalu Intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat;
8. Selalu Bekerjasama dengan Ombudsman;
9. Bersinergi dengan Pembangunan ZI; dan
10. Menciptakan Role Model dengan memilih Duta Integritas.
Razilu meminta agar segera melaksanakan ke - 10 poin pesan yang disampaikan serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham R.I dan Ketua Saber Pungli Nasional.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar," tutup Razilu.
Pada kesempatan tersebut, secara serentak Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI juga menyematkan Pin Lencana Unit Pemberantasan Pungli di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (*)
0 Komentar