Polresta Jayapura Kota,- Tersangka berinisial IS atas tindak pidana penganiayaan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (31/7).
Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H menyatakan tersangka dijerat hukum berdasarkan Laporan Polisi : LP / 550 / VI / 2023 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura / Tanggal 20 Juni 2023.
"Pria kelahiran 1994 tersebut menganiaya pacarnya sendiri berinisial AK pada tanggal 9 Juni 2023 lalu di sebuah rumah di Perumnas Uncen Bawah dengan memukulnya berulang kali dibagian wajah lantaran emosi," terang Kapolsek.
Tak sampai disitu, korban juga dipukuli menggunakan sebuah baru tela diarah kepala dan menusuk matanya menggunakan jari.
"Satu buah batu tela dengan lebar 9cm dan panjang 20cm kami ikut sertakan dalam penyerahan tersangka sebagai barang bukti," tandasnya.
Terdapat 3 orang saksi yang dilibatkan dalam kasus ini, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.(*)
Penulis : Sesa
0 Komentar