Polresta Jayapura Kota-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Limpahkan satu tersangka pencurian ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (31/07) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi menjelaskan, tersangka yang diserahkan beserta barang bukti berinisial YI.


"YI diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21)" ujar Kasat Reskrim.


Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, YI melakukan aksi pencurian motor terhadap korban atas nama Rimba dengan cara memutar setir hingga setir motor tersebut rusak atau patah.


"Motor yang dicuri YI yakni Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam," singkat Kasat Reskrim.


AKP Oscar juga menambahkan, YI beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.


"Atas perbuatannya tersebut dirinya dijatuhkan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.(*)


Penulis : Edgard