Polresta Jayapura Kota,- Lantaran lakukan penganiayaan, seorang pria berinisial FO (24) warga Entrop diseragkan Penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (9/8) siang.
FO ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Rano (39) bertempat di belakang kompleks Perum. Perumnas IV Kotaraja Distrik Abepura pada Minggu (11/6) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi menerangkan bahwa FO melakukan penganiayaannya menggunakan satu buah parang yang ditusuknya pada bagian paha kiri korban.
"Atas perbuatan FO tersebut korban alami luka robek / terbuka dan harus dirawat inap di rumah sakit selama 1 minggu, sementara tersangka FO dilakukan proses hukum atas perbuatannya," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, FO diserahkan pihak penyidiknya dipimpin Ipda Arman, S.H selaku Kanit Reskrim ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"FO diserahkan ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H dan disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," imbuh Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, FO melakukan tindak pidananya saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. "Untuk itu kami pihak Kepolisian selalu menghimbau untuk jauhi miras, karena miras termasuk pemicu utama terjadinya tindak pidana," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar