Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik tersangkanya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Suruan, S.H dan Rosma Paiki, S.H, Jumat (18/08) pagi.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H. ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kasat Narkoba mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 353, 85 gram, yang mana 219 gram milik tersangka berinisial DW (22) dan 134,85 gram milik tersangka HT (23).
"pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujar Kasat.
Lanjut Kasat, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka DW dan HT.
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Iptu Alamsyah.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar