Jayapura - Kepolisian Daerah (Polda) Papua, melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Polisi Abrianto Pardede, menyatakan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dengan warna dasar putih masih belum berlaku di wilayah ini.


"Meskipun penggunaan TNBK dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia sejak tahun 2022, namun di wilayah hukum Polda Papua, hal ini belum diimplementasikan," ujar Dirlantas Polda Papua pada Kamis (21/9/2023).


Pardede menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hingga persediaan TNBK dengan warna dasar hitam habis sebelum diterapkan nomor polisi berwarna putih.


Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan TNBK dengan warna putih akan diutamakan bagi kendaraan yang baru diregistrasi di kepolisian. Selain itu, prioritas juga akan diberikan kepada kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor setelah masa berlaku STNK selama lima tahun habis.


"Mekanisme penerapan pelat putih nantinya tidak akan berbeda dari pelat nomor hitam, di mana masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), dan kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai dengan material yang tersedia," jelasnya.


Pardede menambahkan bahwa bagi pengguna kendaraan yang nekat memasang TNBK berwarna putih, pihak berwenang akan memberikan sanksi tilang karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.


"Dalam operasi rutin, jika kami menemukan pelanggaran terkait penggunaan TNBK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pelat kendaraan berwarna dasar putih dengan nomor tulisan berwarna hitam, maka akan kami tilang," tandasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa perubahan warna pelat nomor dari hitam menjadi putih tidak terlepas dari semakin gencarnya penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).