BADUNG - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM selalu memberi dukungan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari ini, Jumat (15/9/2023) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal hari kedua bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali.


Hadir dalam kesempatan tersebut Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM, Yosef Nae Soi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/ WATAPRI, Febrian A. Ruddyard, Narasumber Kegiatan oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding DJKI dan perwakilan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI  beserta peserta kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah se-Indonesia dan perwakilan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia.


Mengawali kegiatan, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM, Yosef Nae Soi, dalam kesempatan pertamanya menyampaikan materi terkait Membangun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Nusa Tenggara Timur, dimana disampaikan bahwa berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dalam perspektif kami di salah satu provinsi di Indonesia, prinsip dasar dari Kekayaan Intelektual (KI) yaitu bagaimana kita melindungi, memanfaatkan, memberdayakan potensi KI yang ada di Indonesia.


“Kita patut bangga, karena telah mempopulerkan pertama kali ke dalam Undang-undang, memasukkan apa yang dinamakan dengan Kekayaan Intelektual Komunal”, terang Yosef.


Yosef Nae Soi juga menjelaskan terkait peranan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam perlindungan melalui peraturan daerah, disampaikan bahwa di setiap Provinsi harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang kualitas ya sama dengan Undang-undang untuk mengatur mengenai KIK.


“Di Provinsi NTT, kami telah mewajibkan pemerintah untuk membuat Perda tentang Kekayaan Intelektual terlebih Kekayaan Intelektual Komunal, oleh sebab itu dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat melindungi dan memanfaatkan sebesar-besarnya Kekayaan Intelektual untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat”, jelas Yosef.


Selanjutnya, Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/ WATAPRI, Febrian A. Ruddyard, dimana materi yang dibahas terkait Proteksi dari Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.


Febrian dalam paparannya menyebutkan Indonesia tentunya harus memiliki satu tempat yang khusus dalam negosiasi KI kedepan, karena ini adalah kepentingan kita bersama dan dapat diwariskan ke anak cucu penerus kita di indonesia


“Kita akan memasuki suatu masa dimana inilah satu-satunya negosiasi Kekayaan Intelektual yang digerakkan oleh negara berkembang”, terang Febrian.


Febrian menambahkan, Negara-negara berkembang ingin adanya suatu International Legally Binding Instrument (Instrumen yang mengikat secara hukum), yang artinya tidak ada implikasi apabila mereka menggunakan hak kekayaan intelektual kita.


“Oleh karena itu setelah kita berhasil membentuk IGC GRTKF kemudian kita dorong lagi untuk di negosiasi yang kemudian didapatkan tiga hal yang dinegosiasikan, yang pertama adalah scope of protection (apa yang diproteksi), non disclosure agreement, remedy dan sanksi”, tutup Febrian.


Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI, Dian Nurfitri selaku narasumber ketiga menyampaikan materi terkait pelindungan obat-obatan tradisional sebagai KI di Indonesia dan dilanjutkan dengan narasumber keempat oleh perwakilan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Dr. Helitha Novianty Muchtar yang menyampaikan terkait petunjuk pelaksana pemanfaatan KI Komunal.


Diharapkan melalui kegiatan Sarasehan ini, mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya untuk mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK. (*)