Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di seputaran Kompleks Aryoko Jayapura, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria berinisial ER (27) yang diduga merupakan pelaku pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura beberapa hari yang lalu, Senin (18/9) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan ER berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor : LP / B / 906 / IX / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua tanggal 14 September tentang Pencurian.


"Saat dibekuk oleh tim resmob ER tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan, ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Kasat.


Lebih  lanjut kata Kasat, saat dilakukan pemeriksaan awal, ER mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura pada Kamis (14/9) lalu sekitar Pukul 02.00 dini hari.


"ER mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian di Sekolah Paud Pengharapan Jayapura pada kamis lalu, dimana dirinya melakukan tindak pidana tersebut seorang diri. ER masuk ke dalam sekolah dengan cara mencungkil jendela gunakan obeng," terang AKP Oscar.


Lalu, ER masuk ke dalam sekolah dan memeriksa laci-laci meja sekolah kemudian berhasil menggasak barang bukti berupa uang persembahan ibadah sebesar 200 ribu rupiah, uang kas sekolah minggu sebanyak 2 juta rupiah, uang kas persekutuan 1,5 juta rupiah dan  1 buah Laptop merk Lenovo warna silver.


"Kini ER telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif atas tindak pidana yang dilakukannya. Atas perbuatannya tersebut ER terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas AKP Oscar Fajar Rahadian selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan